Sejarah singkat PNPM sampai kepada Bumdesma
Sejarah singkat eks UPK PNPM sampai kepada Bumdesma
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di segala bidang bidang, segenap kemampuan dan potensi harus dimanfaatkan dengan baik dan disertai kebijaksanaan serta langkah-langkah guna membantu dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Oleh sebab itu untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan,salah satunya adalah dengan memperkuat permodalan melalui kebijaksanaan perkreditan yang mudah dan memadai, sehingga dapat mendorong pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Setiap manusia sebagai makhluk sosial tidak akan pernah lepas dari keinginan untuk memenuhi segala kebutuhannya, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Kebutuhan tersebut akan terus meningkat dari waktu kewaktu, sedangkan kemampuan untuk memenuhinya sangat terbatas. Adanya perasaan kekurangan secara finansial membuat orang berpikir untuk berusaha mendapatkan bantuan dana dari pihak lain yang berasal dari berbagai sumber, baik melalui lembaga bank maunpun non bank dan lain sebagainya. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah salah satu program lembaga keuangan bukan bank (non bank) hadir dengan misi utama pengetasan kemiskinan.
Program PNPM berdiri dan diterapkan pada 30 April tahun 2007 kemudian berahir dan hentikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 karena kurang efektif dengan berbagai alasan dan isu. Tetapi program tersebut berjalan kembali pada tahun 2015 dalam tahap menjadi Badan Usaha Milik Desa di keloala secara mandiri oleh Unit Pengeloal kegiatan (UPK) merupakan keberlanjutan dari program PNPM Mandiri perdesaan yang di hentikan oleh pemerintah. Unit Pengelola Kegiatan berdiri dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki berpenghasilan rendah,baik untuk keperluan konsumtif dan kebutuhan produktif UMKM menjadi priolitas Unit Pengeloal Kegiatan (UPK). Unit Pengelola Kegitan (UPK) di adalah salah satu program pemerintah, bukan lembaga bank (non bank) yang menjadi alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat secara berkelompok.
Setelah Pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.
BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma
Resma Edhi Satria
Dirut Bumdesma Dharma Sejahtera Kalitidu



