BUMDESMA SADAR PAJAK
BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) adalah bentuk badan usaha yang dibentuk melalui kerja sama antar beberapa desa di Indonesia. Konsep ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi desa melalui sinergi dan kolaborasi antar desa, menjadi inovasi yang penting dalam pemberdayaan desa di Indonesia. Keberadaan BUMDESMA diharapkan sebagai motor penggerak ekonomi desa dan memperkuat kerjasama antar desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Berawal dari lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai poin penting dalam pemberdayaan desa di Indonesia. Undang-undang merupakan landasan hukum bagi pembentukan badan usaha yang dikelola oleh desa, meliputi BUMDES dan BUMDESMA. Momen penting tersebut juga searah dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi atas desa. Desa mendapat keleluasaan mengelola sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
BUMDESMA merupakan salah satu badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak. Kewajiban perpajakannya yang sama dengan perusahaan/badan usaha lainnya, jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak badan. Status Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum, menjadikan BUMDes telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam UU PPh. Oleh karena itu tiap BUMDESMA wajib memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ingin tertinggal dengan perkembangan tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat bergerak aktif mendampingi BUMDES dengan output kegiatan adalah dilakukan penyetoran pajak yang menjadi kewajiban BUMDES. Kegiatan dilakukan pada awal April 2024 lalu, dengan persiapan panjang beberapa bulan sebelumnya. Setelah laporan keuangan Bumdes siap diaudit kantor akuntan publik, Tim pengabdian masyarakat melakukan pendampingan perpajakan untuk menentukan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bumdes/Bumdesma. Kegiatan tersebut dilakukan pada hari pertama pendampingan.
Dapat diketahui jumlah nilai kewajiban perpajakan ditemukan fakta bahwa pada prinsipnya BUMDESA siap menyetorkan kewajiban perpajakan, baik pajak BUMDES sebagai badan maupun sebagai wajib pungut pajak. Tetapi terbentur kendala administrasi pendaftaran NPWP Badan. Kendala ini ditindaklanjuti koordinasi Tim Pengabdian Masyarakat dengan Kantor Pelayanan Pajak. Disepakati pengurus Bumdesma tersebut bersama Tim Pengabdian Masyarakat menyelesaikan proses administrasi penerbitan NPWP Badan pada Kantor Pelayanan Pajak. Berhubung terbatasnya jadwal Tim Pengabdian Masyarakat, pendampingan dilanjutkan dengan komunikasi melalui whatsapp. Bumdesma objek pengabdian kepada masyarakat secara bertahap melaporkan telah melakukan penyetoran kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang melaporkan kewajiban pajak (sebagai wajib pungut).
Pendampingan pada lembaga seperti Bumdes atau Bumdesma bagi beberapa pihak mungkin seperti tidak penting. Tetapi bagi penggerak Bumdes/Bumdesma itu sangat bernilai. Capaian yang besar lebih abadi bila dimulai dari hal-hal kecil.
ntuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak kami di :
Whatsapp : 085648921171
Telepon : 085648921171
Email : dhastrakalitidu@gmail.com



