Transformasi UPK Menjadi BUMDESMA
Badan Usaha Milik Desa (BUMDESMA) akan menggantikan peran Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Dengan terbentuknya BUMDESMA diharapkan dapat meningkatkan peran lembaga tersebut dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Diharapkan BUMDESMA ke depan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum dalam kegiatan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama ini adalah UU NO. 6 Tahun 2014 Tentang DESA : Bab X BUM Desa, PASAL 87 – 90, UU No 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA (OMNIBUSLAW) PASAL 117 Merubah Pasal 87 UU no.6/2014 dan Ketentuan Umum di PASAL 1 Point 6, dan PP NO.11 Tahun 2021 tentang BUM DESA ( 18 Bab 79 Pasal ). Selain itu, keberadaan BUMDESMA mampu berjalan seiring dengan BUMDES yang ada saat ini. Pengelolaan UPK menjadi BUMDESMA tidak ada perubahan yang mendasar dan diputuskan melalui musyawarah antar kelurahan. Dibentuknya Bumdesma merupakan kelanjutan dari pada kegiatan DBM EKS PNPM.
BUMDesma dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDesma sebagai lembaga sosial harus berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam memberikan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan BUMDesma secara umum yaitu:
- Meningkatkan perekonomian antar desa;
- Meningkatkan pendapatan asli desa;
- Meningkatkan pengelolaan potensi antar desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan
- Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Empat tujuan pendirian Bumdesma harus melekat pada visi dan misi pemerintahan desa. Empat tujuan di atas harus menjadi sikap dan dedikasi seluruh kepala desa dan perangkatnya.
Pendirian BUMDesa merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memajukan perekonomian, khususnya bagi perekonomian pedesaan. Program memajukan ekonomi desa ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan masyarakat desa dan mengajak seluruh masyarakat desa untuk menjadi desa yang lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga desa dapat memaksimalkan potensi daerahnya masing-masing.



